
UPT Pajak Daerah Wilayah II Balaraja Kabupaten Tangerang Mengadakan Sosialisasi Opsen PKB & BBNKB
UPT Pajak Daerah Wilayah II Balaraja Kabupaten Tangerang Mengadakan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB. Bertempat di Aula Kecamatan Kronjo, Selasa, 25 Februari 2025– Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, menggelar sosialisasi terkait Operasi Serentak (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Kecamatan Kronjo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban pembayaran pajak serta proses administrasi terkait kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah serta mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami tentang pentingnya membayar PKB dan mengikuti proses BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kami juga ingin mempermudah masyarakat dalam proses administrasi kendaraan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari petugas pajak kendaraan, ahli hukum, dan teknisi terkait yang memberikan informasi mendalam tentang proses pembayaran PKB, prosedur balik nama kendaraan, serta manfaatnya bagi kelancaran administrasi kendaraan bermotor, dan peserta yang kami undang di antaranya dari perwakilan masing-masing desa dan kelurahan lingkup kecamatan kronjo dan lingkup kecamatan Mekarbaru, serta, dari perwakilan masing-masing RW lingkup kecamatan Kronjo dan lingkup kecamatan mekar baru.
Selain itu, kegiatan ini juga menawarkan berbagai kemudahan, termasuk pengurusan yang lebih efisien dan layanan pengingat jadwal pembayaran pajak bagi wajib pajak. Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung dengan petugas terkait masalah administrasi kendaraan.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan daerah serta mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor.
Belum ada komentar.