sosialisasi-opsen-pkb-dan-bbn-kb-di-kecamatan-pagedangan:-masyarakat-diharapkan-semakin-paham-pajak-kendaraan-dan-asuransi-kecelakaan

Sosialisasi Opsen PKB dan BBN-KB di Kecamatan Pagedangan: Masyarakat Diharapkan Semakin Paham Pajak Kendaraan dan Asuransi Kecelakaan

Sosialisasi Opsen PKB dan BBN-KB di Kecamatan Pagedangan: Masyarakat Diharapkan Semakin Paham Pajak Kendaraan dan Asuransi Kecelakaan

 

Pagedangan, 27 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui UPTD-PPD Samsat Kelapa Dua Bapenda Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Kamis, 27 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Pagedangan ini dihadiri oleh Camat Pagedangan, masyarakat setempat, serta perwakilan dari berbagai sektor terkait.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat asuransi kecelakaan yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor serta memahami perlindungan yang bisa mereka dapatkan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

 

Dalam acara ini, dua narasumber utama memberikan penjelasan terkait kebijakan dan layanan yang berkaitan dengan pajak kendaraan dan asuransi kecelakaan, yaitu:

 

Sebagai perwakilan dari Samsat Kelapa Dua, Bapak Ahmad Baehaqi menjelaskan tentang Sistem Administrasi Terpadu Pajak Kendaraan Bermotor (SITAPAK). SITAPAK merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan pajak kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

 

Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa keberadaan sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan akurat kepada masyarakat. Dengan adanya SITAPAK, masyarakat dapat mengakses informasi pajak kendaraan mereka secara daring, melakukan pembayaran secara lebih praktis, serta menghindari keterlambatan yang dapat mengakibatkan sanksi administratif.

 

Selain itu, beliau juga mengingatkan masyarakat mengenai opsen PKB dan BBN-KB, yang merupakan pajak tambahan yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Pajak ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan jalan, transportasi, dan fasilitas umum lainnya.

 

 

 

Sebagai perwakilan dari PT. Jasa Raharja, Bapak Rasyid Rahman Ridho memaparkan mengenai Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Beliau menjelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, di mana korban atau keluarganya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa pembayaran SWDKLLJ dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban, pembayaran pajak kendaraan juga memberikan manfaat perlindungan bagi pemilik kendaraan jika mengalami kecelakaan.

 

Bapak Rasyid juga menjelaskan prosedur klaim asuransi dari Jasa Raharja, yang mencakup persyaratan dan mekanisme pengajuan santunan bagi korban kecelakaan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka terkait asuransi kecelakaan, sehingga dapat memanfaatkan layanan Jasa Raharja dengan optimal jika mengalami musibah di jalan raya.

 

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat Kecamatan Pagedangan dan para peserta yang hadir. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar teknis pembayaran pajak, manfaat SITAPAK, serta prosedur klaim asuransi Jasa Raharja.

 

Dari kegiatan ini, dapat disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai pajak kendaraan dan asuransi kecelakaan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Samsat dan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka semakin sadar akan kewajiban dan hak mereka dalam kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Harapan dari sosialisasi ini adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta meningkatnya kesadaran akan manfaat asuransi kecelakaan. Dengan demikian, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Tangerang.

 

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat semakin aktif dalam memanfaatkan layanan digital seperti SITAPAK untuk mempermudah urusan perpajakan mereka. Selain itu, dengan memahami manfaat SWDKLLJ, masyarakat diharapkan tidak hanya taat dalam membayar pajak, tetapi juga memiliki perlindungan yang memadai jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak kendaraan dan perlindungan asuransi. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong sosialisasi serupa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.