
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Perlindungan Asuransi Jasa Raharja
Pasar Kemis 27 Februari 2025- Dalam sebuah acara Sosialisasi Opsen PKB & BBKNB , Fuad Hardani, S.H., P.J.A, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Tangerang, memberikan pemaparan mendalam mengenai materi tugas dan wewenang Jasa Raharja. Acara ini diselenggarakan oleh UPT Pajak Daerah Wilayah III Rajeg Kabupaten Tangerang, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peran penting Jasa Raharja dalam sistem asuransi sosial di Indonesia.
Fuad Hardani, menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan bencana alam. "Tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang menyebabkan luka-luka maupun meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan yang wajib berdasarkan undang-undang," ujar Fuad Hardani dalam pemaparannya.
Selain itu, Fuad juga menyampaikan mengenai wewenang Jasa Raharja dalam hal penyaluran dana santunan, serta prosedur yang harus ditempuh oleh pihak korban atau keluarga korban untuk mendapatkan bantuan tersebut. Dalam presentasinya, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat, agar proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Sebagai bagian dari tugas dan wewenang Jasa Raharja, Fuad menyoroti pentingnya kerjasama antara Jasa Raharja, pemerintah, dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan bahwa program perlindungan ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka.
Belum ada komentar.