
BAPENDA Kabupaten Tangerang Mengadakan Sosialisasi bersama Para Wajib Pajak
Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menggelar sosialisasi mengenai opsi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan dan fasilitas yang diberikan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk wajib pajak, petugas perpajakan, serta perwakilan dari sektor terkait. Dan menghadirkan 2 Pemateri dengan pemateri 1 oleh “Bapak Rizki Widiasmoro, SE, MAP” beliau merupakan analis keuangan pusat dan daerah ahli Muda Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Kementrian Dalam Negri”membahas (Pembahasan BPHTB atas masyarakat berpenghasilan rendah).
Pemateri ke 2 oleh “Ibu Astri Retnadiarti S.Sos, beliau merupakan Kabid perencanaan dan pembangunan Pendapatan Daerah BAPENDA Prov. Banten” membahas ( Opsen PKB dan BBNKB).
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai dua opsi pembayaran PKB dan BBN-KB yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan wajib pajak, baik dalam bentuk cicilan maupun pembayaran sekaligus.
Selain itu, dalam acara ini juga disosialisasikan mengenai pengecualian BPHTB yang diberikan kepada MBR, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam kepemilikan rumah dan tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial MBR dalam memperoleh hak atas tanah dan rumah sebagai tempat tinggal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah BAPENDA Dr. H. Slamet Budhi, M,M.Si mengungkapkan, "Melalui program ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah memahami kewajiban perpajakan yang ada, serta memanfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang berhak mendapatkan pengecualian BPHTB."
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi mengenai prosedur administrasi dan mekanisme yang perlu ditempuh untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Bagi mereka yang memenuhi syarat, terdapat langkah-langkah khusus yang bisa diikuti untuk mendapatkan pengecualian dan kemudahan pembayaran pajak.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban perpajakan akan meningkat, dan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah.
Belum ada komentar.